Penyakit Malaria saat ini masih menjadi masalah
kesehatan masyarakat di Indonesia,
termasuk di Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan data yang didapat, sekitar
80% Kabupaten/Kota telah melaporkan
adanya kasus malaria.
Berdasarkan KEPMENKES RI Nomor 293/MENKES/SK/IV/2009
tentang Eliminasi Malaria, maka berbagai upaya telah dilakukan Dinas Kesehatan
Prov.Sumsel untuk pemberantasan malaria, mulai dari penemuan kasus, pemeriksaan
laboratorium, pengobatan dan pengendalian vektor.
Indikator pencapaian program pemberantasan malaria yang
ditetapkan Dirjen PP dan PL KEMENKES
RI adalah nilai API (Annual Paracite Incidence) yaitu jumlah kasus positif malaria
dengan konfirmasi laboratorium per 1000 penduduk.
Jumlah kasus klinis malaria Prov. Sumsel tahun 2012 sebanyak
45.720 kasus tanpa kematian dengan AMI (Annual
Malaria Incidence) sebesar 9,41/1000 penduduk.
Dari kasus klinis tersebut yang dikonfirmasi
laboratorium sebanyak 27.829 kasus, dengan
jumlah positif menderita malaria sebanyak 4.284 kasus dan
nilai API sebesar 0,62 per 1000 penduduk, nilai ini
termasuk dalam kategori kasus malaria rendah (low case incidence).
Kasus positif malaria yang tertinggi terdapat di
Kabupaten Lahat dengan nilai API 4,69 per 1000 penduduk, kemudian
Kota Lubuk Linggau dengan API 2,58 dan Kabupaten Musi Rawas sebesar 1,13 per
1000 penduduk.
Hingga saat ini terdapat 6 Kabupaten/ Kota yang endemis
malaria sedangkan 8 Kabupaten/ Kota lainnya digolongkan pada daerah sedang dan
rendah dan 1 Kota lainnya yaitu Kota Palembang daerah bebas malaria. Penanganan
kasus yang diberikan pada umumnya melalui pengobatan Radikal dengan konfirmasi
laboratorium dan bagi kasus klinis tanpa konfirmasi diberikan pengobatan klinis
malaria di Puskesmas atau Rumah Sakit.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut,
Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan melalui Seksi Pengendalian Penyakit
menetapkan tujuan program pengendalian malaria yaitu Menurunkan
angka Kesakitan dan Kematian akibat malaria pada tahun 2012 menuju eliminasi
malaria tahun 2020 di Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut Dirjen PP & PL Kemenkes RI bahwa untuk percepatan eliminasi malaria maka dikeluarkan
kebijakan pengendalian malaria yaitu :
a. Stop Malaria Klinis. Semua diagnosa malaria harus
terkonfirmasi laboratorium/ RDT.
b. Stop Klorokuin. Berdasarkan rekomendasi dari
Komisi Ahli Diagnosis dan pengobatanArtemisinin – based Combination Therapy (
ACT ) sebagai Obat Anti Malaria untuk semua jenis plasmodium, Klorokuin tidak
dipergunakan lagi untuk pengobatan malaria.
c. Pengendalian vektor malaria, meliputi : Indoor Residual Spraying (IRS), penggunaan
kelambu berinsektisida, dan lain-lain.
d. Kerjasama lintas sektor dan lintas program untuk
meningkatkan peran serta aktif masyarakat.
Adapun program dan kegiatan pemberantasan
malaria yang telah dilakukan Dinas Kesehatan Prov.Sumsel tahun 2012/2013 adalah
sebagai berikut :
1. Penemuan dan Pengobatan Penderita
1. Penemuan dan Pengobatan Penderita
a. Pembagian RDT Malaria untuk ketepatan penegakan
diagnosis malaria positif, terutama digunakan pada daerah perifer dimana jauh
dari pelayanan kesehatan yang dilengkapi pemeriksaan mikroskopis.
b. Pendistribusian obat malaria ke Kab/Kota, terutama
di daerah endemis malaria. Obat malaria tersebut berasal dari Kementrian
Kesehatan RI yang didistribusikan langsung oleh Bagian Farmakmin Dinas
Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan.
c. Pembagian Laboratorium Kit untuk pemeriksaan
malaria di Puskesmas dan RDT malaria untuk screening malaria di daerah perifer
yang tidak memiliki pemeriksaan dengan mikroskop.
- Pemberantasan Vektor
a. Pembagian kelambu berinsektisida (LLINs) di daerah
endemis malaria, terutama untuk ibu hamil (ANC Terpadu).
b. Pembagian insekisida Altosid untuk pemberantasan
jentik Anopheles di daerah yang menjadi breeding
place (perindukan) anopheles.
Diharapkan dengan program-program yang telah
dilakukan, eliminasi malaaria tahun 2020 di Provinsi Sumatera Selatan dapat
tercapai.
No comments:
Post a Comment