Wednesday 2 October 2013

Pengendalian Malaria Sumsel


Penyakit Malaria saat ini masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Indonesia, termasuk di Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan data yang didapat, sekitar 80%  Kabupaten/Kota telah melaporkan adanya kasus malaria. 
Berdasarkan KEPMENKES RI Nomor 293/MENKES/SK/IV/2009 tentang Eliminasi Malaria, maka berbagai upaya telah dilakukan Dinas Kesehatan Prov.Sumsel untuk pemberantasan malaria, mulai dari penemuan kasus, pemeriksaan laboratorium, pengobatan dan pengendalian vektor.
Indikator pencapaian program pemberantasan malaria yang ditetapkan Dirjen PP dan PL KEMENKES RI  adalah nilai API (Annual Paracite Incidence) yaitu jumlah kasus positif malaria dengan konfirmasi laboratorium per 1000 penduduk.
Jumlah kasus klinis malaria Prov. Sumsel tahun 2012 sebanyak 45.720 kasus tanpa kematian dengan AMI (Annual Malaria Incidence) sebesar 9,41/1000 penduduk.
Dari kasus klinis tersebut yang dikonfirmasi laboratorium sebanyak 27.829 kasus, dengan  jumlah  positif  menderita malaria sebanyak 4.284 kasus dan nilai API sebesar 0,62 per 1000 penduduk,  nilai  ini termasuk dalam kategori kasus malaria rendah (low case incidence).
Kasus positif malaria yang tertinggi terdapat di Kabupaten Lahat dengan nilai API 4,69 per 1000 penduduk,   kemudian Kota Lubuk Linggau dengan API 2,58 dan Kabupaten Musi Rawas sebesar 1,13 per 1000 penduduk.
Hingga saat ini terdapat 6 Kabupaten/ Kota yang endemis malaria sedangkan 8 Kabupaten/ Kota lainnya digolongkan pada daerah sedang dan rendah dan 1 Kota lainnya yaitu Kota Palembang daerah bebas malaria. Penanganan kasus yang diberikan pada umumnya melalui pengobatan Radikal dengan konfirmasi laboratorium dan bagi kasus klinis tanpa konfirmasi diberikan pengobatan klinis malaria di Puskesmas atau Rumah Sakit.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan melalui Seksi Pengendalian Penyakit menetapkan tujuan program pengendalian malaria yaitu Menurunkan angka Kesakitan dan Kematian akibat malaria pada tahun 2012 menuju eliminasi malaria tahun 2020 di Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut  Dirjen PP & PL Kemenkes RI bahwa untuk  percepatan eliminasi malaria maka dikeluarkan kebijakan pengendalian malaria yaitu :
a.  Stop Malaria Klinis. Semua diagnosa malaria harus terkonfirmasi laboratorium/ RDT.
b. Stop Klorokuin. Berdasarkan rekomendasi dari Komisi Ahli Diagnosis dan pengobatanArtemisinin – based Combination Therapy ( ACT ) sebagai Obat Anti Malaria untuk semua jenis plasmodium, Klorokuin tidak dipergunakan lagi untuk pengobatan malaria.
c. Pengendalian vektor malaria, meliputi : Indoor Residual Spraying (IRS), penggunaan kelambu berinsektisida, dan lain-lain.
d.  Kerjasama lintas sektor dan lintas program untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat.

Adapun program dan kegiatan pemberantasan malaria yang telah dilakukan Dinas Kesehatan Prov.Sumsel tahun 2012/2013 adalah sebagai berikut : 
1.  Penemuan dan Pengobatan Penderita
a. Pembagian RDT Malaria untuk ketepatan penegakan diagnosis malaria positif, terutama digunakan pada daerah perifer dimana jauh dari pelayanan kesehatan yang dilengkapi pemeriksaan mikroskopis.
b. Pendistribusian obat malaria ke Kab/Kota, terutama di daerah endemis malaria. Obat malaria tersebut berasal dari Kementrian Kesehatan RI yang didistribusikan langsung oleh Bagian Farmakmin Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan.
c.  Pembagian Laboratorium Kit untuk pemeriksaan malaria di Puskesmas dan RDT malaria untuk screening malaria di daerah perifer yang tidak memiliki pemeriksaan dengan mikroskop.

  1. Pemberantasan Vektor
a. Pembagian kelambu berinsektisida (LLINs) di daerah endemis malaria, terutama untuk ibu hamil (ANC Terpadu).
b. Pembagian insekisida Altosid untuk pemberantasan jentik Anopheles di daerah yang menjadi breeding place (perindukan) anopheles.

Diharapkan dengan program-program yang telah dilakukan, eliminasi malaaria tahun 2020 di Provinsi Sumatera Selatan dapat tercapai.




No comments:

Post a Comment