Saturday, 24 March 2018

Program Pengendalian Malaria Sumsel





Pengelola Malaria Dinkes Kab/Kota se Prov.Sumsel

Penyakit Malaria saat ini masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Indonesia, termasuk di Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan data yang didapat, sekitar 80%  Kabupaten/Kota telah melaporkan adanya kasus malaria. 
Adapun yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian malaria di Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut :
1.    Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 044/MENKES/SK/I/2007 Pedoman Pengobatan Malaria
2.    Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 293/MENKES/SK/I Tahun 2009 Tentang Eliminasi Malaria
3.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tata Laksana Malaria
4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Belanja Daerah
5.    Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 443.41/465 Tahun 2010 Perihal Percepatan Eliminasi Malaria


Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 293/MENKES/SK/I Tahun 2009 Tentang Eliminasi Malaria, bahwa target eliminasi malaria di wilayah Sumatera yaitu tahun 2020. Untuk mencapai hal tersebut maka berbagai upaya telah dilakukan untuk pengendalian malaria, mulai dari penemuan kasus, pemeriksaan laboratorium, pengobatan dan pengendalian vektor.
Adapun yang menjadi indikator prioritas program pengendalian malaria adalah sebagai berikut :
a)  RPJMN 2015-2019
-       Jumlah Kab/Kota yang eliminasi malaria
b)  Renstra Kemenks
-       Jumlah Kab/Kota dengan API <1 per 1000 penduduk
c)  Program Prioritas Janji Presiden
-       Per tahun        : Jumlah Kab/Kota yang mencapai eliminasi malaria
-       Per triwulan     :% kasus malaria yang dikonfirmasi (90%)
 % kasus malaria yang diobati sesuai standar /ACT (90%)
Indikator pencapaian program pemberantasan malaria yang ditetapkan Kementerian Kesehatan RI  adalah nilai API (Annual Paracite Incidence) yaitu jumlah kasus positif malaria dengan konfirmasi laboratorium per 1000 penduduk.
Dari 17 Kab/Kota yang ada di Sumatera Selatan, 8 Kab/Kota diantaranya telah mendapatkan sertifikat eliminasi malaria yaitu Palembang, Pagaralam, Prabumulih, Kab.Banyuasin, OKI, OI, Empat Lawang dan PALI. Diharapkan dengan peningkatan kegiatan pengendalian, target eliminasi malaria tahun 2020 di Sumatera Selatan dapat tercapai.






Kegiatan pengendalian vektor malaria mampu menurunkan jumlah kasus malaria di beberapa Kab/Kota terutama distribusi kelambu berinsektisida. Selain itu, pengobatan sesuai standar (ACT) telah dilakukan di Puskesmas dan Rumah Sakit. 


Penangkapan nyamuk Anopheles di Kab. OKUT
Survey Jentik Anopheles di Kab. OKUT






Pada tahun 2017, tercatat sebanyak 30.345 kasus suspek malaria yang diperiksa secara mikroskopis dan 808 diantaranya merupakan kasus positif malaria. Kasus indigenous masih menjadi indikasi adanya penularan setempat di Prov. Sumsel, hal ini menandakan terdapat nyamuk Anopheles infektif yang mengandung parasit Plasmodium. 



Untuk mengurangi potensi penularan setempat, maka perlu dilakukan kegiatan yang terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor dan lintas prpgram sehingga target eliminasi malaria tahun 2020 di Prov. Sumsel bisa tercapai. 











No comments:

Post a Comment