Pengelola Malaria Dinkes Kab/Kota se Prov.Sumsel |
Penyakit Malaria saat ini masih menjadi masalah kesehatan
masyarakat di Indonesia, termasuk di Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan
data yang didapat, sekitar 80%
Kabupaten/Kota telah melaporkan adanya kasus malaria.
Adapun yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian
malaria di Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 044/MENKES/SK/I/2007
Pedoman Pengobatan Malaria
2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 293/MENKES/SK/I Tahun 2009
Tentang Eliminasi Malaria
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2013 Tentang
Pedoman Tata Laksana Malaria
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Belanja Daerah
5. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 443.41/465 Tahun
2010 Perihal Percepatan Eliminasi Malaria
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
293/MENKES/SK/I Tahun 2009 Tentang Eliminasi Malaria, bahwa target eliminasi
malaria di wilayah Sumatera yaitu tahun 2020. Untuk mencapai hal tersebut
maka berbagai upaya telah dilakukan untuk pengendalian
malaria, mulai dari penemuan kasus, pemeriksaan laboratorium, pengobatan dan
pengendalian vektor.
Adapun yang menjadi indikator
prioritas program pengendalian malaria adalah sebagai berikut :
a) RPJMN 2015-2019
-
Jumlah Kab/Kota yang
eliminasi malaria
b) Renstra Kemenks
-
Jumlah Kab/Kota dengan
API <1 per 1000 penduduk
c) Program Prioritas Janji Presiden
-
Per tahun : Jumlah Kab/Kota yang mencapai
eliminasi malaria
-
Per triwulan :% kasus malaria yang dikonfirmasi (90%)
% kasus malaria yang diobati sesuai standar
/ACT (90%)
Indikator pencapaian program pemberantasan malaria yang
ditetapkan Kementerian Kesehatan RI
adalah nilai API (Annual Paracite Incidence) yaitu
jumlah kasus positif malaria dengan konfirmasi laboratorium per 1000 penduduk.
Dari 17 Kab/Kota yang ada di Sumatera Selatan, 8 Kab/Kota
diantaranya telah mendapatkan sertifikat eliminasi malaria yaitu Palembang, Pagaralam, Prabumulih, Kab.Banyuasin, OKI, OI, Empat Lawang dan PALI. Diharapkan dengan peningkatan kegiatan pengendalian, target
eliminasi malaria tahun 2020 di Sumatera Selatan dapat tercapai.
Kegiatan pengendalian vektor malaria mampu menurunkan jumlah kasus malaria di beberapa Kab/Kota terutama distribusi kelambu berinsektisida. Selain itu, pengobatan sesuai standar (ACT) telah dilakukan di Puskesmas dan Rumah Sakit.
Penangkapan nyamuk Anopheles di Kab. OKUT |
Survey Jentik Anopheles di Kab. OKUT |
No comments:
Post a Comment