Saturday, 31 March 2018

Nyamuk Menurut Al Qur'an dan Hadist



Terdapat 21 hewan yang disebutkan dalam Al Quran yaitu unta, lalat, burung gagak, kuda, rayap, burung hud-hud, laba-laba, lebah, semut, anjing, keledai, katak, kutu, belalang, babo, srigala, domba, ikan paus, ular, sapi, domba dan nyamuk.
Nyamuk merupakan hewan yang mampu terbang dan berbentuk kecil. Pada salah satu ayat Alquran serta Hadis, hewan tersebut disebutkan. Apa keistimewaan nyamuk hingga hewan ini disebutkan di dalam Alquran?
“Sesungguhnya Allah tiada segan membuat perumpamaan berupa nyamuk atau yang lebih rendah dari itu. Adapun orang-orang yang beriman, maka mereka yakin bahwa perumpamaan itu benar dari Tuhan mereka, tetapi mereka yang kafir mengatakan: “Apakah maksud Allah menjadikan ini untuk perumpamaan?”. Dengan perumpamaan itu banyak orang yang disesatkan Allah, dan dengan perumpamaan itu (pula) banyak orang yang diberi-Nya petunjuk. Dan tidak ada yang disesatkan Allah kecuali orang-orang yang fasik,” bunyi Surah Al-Baqarah Ayat 26.
Dari Sahl bin Sa’ad berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah bersabda, “Seandainya dunia ini sama nilainya dengan sayap nyamuk di sisi Allah. Niscaya Ia tidak akan memberikan minuman dari dunia itu kepada orang kafir, meskipun hanya seteguk air” (HR. Tirmidzi. Syeikh Albani menshahihkan Hadis ini).
Buku ‘Sains dalam Alquran‘ yang ditulis Nadiah Thayyarah menjelaskan, Alquran dan Hadis menunjukkan betapa pentingnya seekor nyamuk sehingga dijadikan sebagai suatu perumpamaan. Sains modern mengungkap banyak hal tentang nyamuk yang hampir-hampir tidak bisa dipercaya oleh nalar manusia.
Nyamuk memiliki 100 mata pada kepalanya, 48 gigi di dalam mulutnya, dan tiga jantung. Satu jantung sebagai pusat, sedangkan dua jantung yang lain untuk mengatur kedua sayapnya.
Nyamuk mempunyai radar yang dapat mendeteksi berbagai hal. Dengan radar itulah nyamuk mendeteksi suatu objek dengan cara merasakan suhu yang dipancarkan oleh objek tersebut.
Tidak seperti manusia, nyamuk tidak dapat melihat bentuk dan warna. Ia dapat mendeteksi keberadaan manusia karena suhu manusia lebih tinggi daripada suhu benda-benda lain.
Nyamuk mempunyai organ yang dapat mengencerkan darah yang disedotnya dari tubuh manusia, sehingga darah itu mengalir dengan mudah melalui sungutnya yang halus. Nyamuk juga memiliki organ yang bisa membius.
Seandainya nyamuk membenamkan sungutnya ke kulit orang yang tidur dan orang itu bisa merasakan gigitan tersebut, tentu nyamuk langsung dibunuh sebelum sempat mengambil sedikit pun darah dari orang itu.
Kecepatan kepak sayap nyamuk mencapai 600 kepakan per detik. Oleh sebab itu, kepakan sayap nyamuk bisa menimbulkan suara dengungan.
Umumnya nyamuk dikenal sebagai serangga penghisap darah dan hidup dari darah yang diisapnya. Namun, informasi tersebut tidak benar. Sebab, hanya nyamuk betina yang mengisap darah. Ia mengisap darah bukan untuk dimakan, karena makanan nyamuk pada umumnya adalah sari-sari bunga.
Nyamuk betina mengisap darah karena sedang bertelur, dan telur itu membutuhkan protein untuk tumbuh. Dengan demikian, nyamuk menjaga kelangsungan generasinya dengan cara seperti ini.
Nyamuk dapat menularkan penyakit berbahaya seperti malaria, demam berdarah, demam berdarah dengue (DBD), dan kaki gajah.

Sumber: okezone.com & www.bintang.com

Saturday, 24 March 2018

Program Pengendalian Malaria Sumsel





Pengelola Malaria Dinkes Kab/Kota se Prov.Sumsel

Penyakit Malaria saat ini masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Indonesia, termasuk di Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan data yang didapat, sekitar 80%  Kabupaten/Kota telah melaporkan adanya kasus malaria. 
Adapun yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian malaria di Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut :
1.    Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 044/MENKES/SK/I/2007 Pedoman Pengobatan Malaria
2.    Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 293/MENKES/SK/I Tahun 2009 Tentang Eliminasi Malaria
3.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tata Laksana Malaria
4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Belanja Daerah
5.    Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 443.41/465 Tahun 2010 Perihal Percepatan Eliminasi Malaria


Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 293/MENKES/SK/I Tahun 2009 Tentang Eliminasi Malaria, bahwa target eliminasi malaria di wilayah Sumatera yaitu tahun 2020. Untuk mencapai hal tersebut maka berbagai upaya telah dilakukan untuk pengendalian malaria, mulai dari penemuan kasus, pemeriksaan laboratorium, pengobatan dan pengendalian vektor.
Adapun yang menjadi indikator prioritas program pengendalian malaria adalah sebagai berikut :
a)  RPJMN 2015-2019
-       Jumlah Kab/Kota yang eliminasi malaria
b)  Renstra Kemenks
-       Jumlah Kab/Kota dengan API <1 per 1000 penduduk
c)  Program Prioritas Janji Presiden
-       Per tahun        : Jumlah Kab/Kota yang mencapai eliminasi malaria
-       Per triwulan     :% kasus malaria yang dikonfirmasi (90%)
 % kasus malaria yang diobati sesuai standar /ACT (90%)
Indikator pencapaian program pemberantasan malaria yang ditetapkan Kementerian Kesehatan RI  adalah nilai API (Annual Paracite Incidence) yaitu jumlah kasus positif malaria dengan konfirmasi laboratorium per 1000 penduduk.
Dari 17 Kab/Kota yang ada di Sumatera Selatan, 8 Kab/Kota diantaranya telah mendapatkan sertifikat eliminasi malaria yaitu Palembang, Pagaralam, Prabumulih, Kab.Banyuasin, OKI, OI, Empat Lawang dan PALI. Diharapkan dengan peningkatan kegiatan pengendalian, target eliminasi malaria tahun 2020 di Sumatera Selatan dapat tercapai.






Kegiatan pengendalian vektor malaria mampu menurunkan jumlah kasus malaria di beberapa Kab/Kota terutama distribusi kelambu berinsektisida. Selain itu, pengobatan sesuai standar (ACT) telah dilakukan di Puskesmas dan Rumah Sakit. 


Penangkapan nyamuk Anopheles di Kab. OKUT
Survey Jentik Anopheles di Kab. OKUT






Pada tahun 2017, tercatat sebanyak 30.345 kasus suspek malaria yang diperiksa secara mikroskopis dan 808 diantaranya merupakan kasus positif malaria. Kasus indigenous masih menjadi indikasi adanya penularan setempat di Prov. Sumsel, hal ini menandakan terdapat nyamuk Anopheles infektif yang mengandung parasit Plasmodium. 



Untuk mengurangi potensi penularan setempat, maka perlu dilakukan kegiatan yang terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor dan lintas prpgram sehingga target eliminasi malaria tahun 2020 di Prov. Sumsel bisa tercapai.