a. Data
Endemisitas Malaria Per Kabupaten
Penyakit Malaria
saat ini masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Indonesia, termasuk di
Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan data yang didapat, sekitar 80% Kabupaten/Kota telah melaporkan adanya kasus
malaria.
Adapun
yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian malaria di Indonesia
diantaranya adalah sebagai berikut :
1.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 044/MENKES/SK/I/2007
Pedoman Pengobatan Malaria
2.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 293/MENKES/SK/I Tahun 2009
Tentang Eliminasi Malaria
3.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2013 Tentang
Pedoman Tata Laksana Malaria
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Belanja Daerah
5.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 443.41/465 Tahun
2010 Perihal Percepatan Eliminasi Malaria
Berdasarkan Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 293/MENKES/SK/I Tahun 2009 Tentang Eliminasi Malaria,
bahwa target eliminasi malaria di wilayah Sumatera yaitu tahun 2020. Untuk
mencapai hal tersebut
maka berbagai upaya telah dilakukan untuk pengendalian malaria, mulai dari penemuan kasus,
pemeriksaan laboratorium, pengobatan dan pengendalian vektor.
Adapun yang
menjadi indikator prioritas program
pengendalian malaria adalah sebagai berikut :
a)
RPJMN 2015-2019
-
Jumlah Kab/Kota yang eliminasi malaria
b)
Renstra Kemenks
-
Jumlah Kab/Kota dengan API <1 per 1000 penduduk
c)
Program Prioritas Janji Presiden
-
Per tahun :
Jumlah Kab/Kota yang mencapai eliminasi malaria
-
Per triwulan :%
kasus malaria yang dikonfirmasi (90%)
% kasus malaria
yang diobati sesuai standar /ACT (90%)
Indikator
pencapaian program pemberantasan malaria yang ditetapkan Kementerian Kesehatan
RI adalah nilai API (Annual Paracite Incidence)
yaitu jumlah kasus positif malaria dengan konfirmasi laboratorium per 1000
penduduk.
Dari
17 Kab/Kota yang ada di Sumatera Selatan, 8 Kab/Kota diantaranya telah
mendapatkan sertifikat eliminasi malaria yaitu Kota Palembang, Kota Pagaralam,
Kota Prabumulih, Kab.Banyuasin, Kab.OKI, Kab.OI, Kab.Empat Lawang dan Kab.
PALI. Diharapkan dengan peningkatan kegiatan pengendalian, target eliminasi
malaria tahun 2020 di Sumatera Selatan dapat tercapai.
Gambar. Peta
Endemisitas Malaria Prov.Sumsel Tahun 2018
Sebanyak 1002 kasus positif malaria dan 96% diantaranya telah
diobati sesuai standar. Kasus tertinggi di Kab. Lahat dengan 408 kasus, dimana 204 kasus dari Rumah Sakit. Kab. OKUS sebanyak 228 kasus, Muara Enim sebanyak 181 kasus dan OKUT sebanyak 70 kasus.
Adanya perubahan
lingkungan habitat Anopheles,
mobilitas penduduk yang tinggi, pembukaan lahan baru dan lingkungan yang tidak
sehat berpengaruh terhadap penularan malaria. Berdasarkan laporan esismal
Kab/Kota, kasus malaria dapaat terpetakan terjadi di desa-desa fokus penularan
dimana faktor resiko tersebut ditemukan. Kepala Desa sebagai salah satu ujung
tombak pembangunan termasuk pembangunan kesehatan masayarakat desa berperan
besar dalam pengendalian malaria di wilayahnya.
Masalah tersebut tidak bisa hanya diselesaikan oleh Dinas Kesehatan,
dibutuhkan kerjasama dan kontribusi berbagai sektor untuk mengurangi penularan malaria.
Untuk itu perlu diadakan pertemuan lintas sektor dan lintas program dan
pemanfaatan dana desa dalam pengendalian malaria di Provinsi Sumatera Selatan.
b. Kegiatan Pengendalian Malaria
Isu Strategis
Percepatan Eliminasi Malaria Sumsel
- Penguatan Pe 1-2-5 Harus Jelas Indigenous,
Relaps, Atau Impor
- Pemanfaatan Dana Dak & Dana Desa
- Keterlibatan Swasta, Csr Dan Lintas Sektor
- Menghilangkan Kasus Indigenous Di Daerah
Endemis Malaria
- Mencegah Kasus Impor Menjadi Kasus Indigenous
(Introduce)